Opini Centro Oleh : Zulfajri (Kadisospol Bem Fisip Unri, Alumni Intermediate Training Tk Nasional HMI di Makasar)
Istilah sosial justice dan ekological justice adalah istrilah yang kini diperkenalkan, salah satunya menurut saya adalah untuk mencapai keadilan sosial yang berbicara dalam maksud mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan ekologis, yang dimaksudkan untuk menjaga kelestarian lingkungan untuk generasi ke depan.
Mengutip dari Zeanna (2020) dalam suara mahasiswa Binus Univesity, Keadilan sosial merupakan hak bagi setiap warga negara indonesia yang hidup bersama dalam negara ini. Perlakuan hukum tidak dibedakan antar golongan atas maupun golongan bawah, semua berhak mendapatkan hukum yang adil dan setara sama yang lainnya. Istilah keadilan sosial sebenarnya bagi segenap anak bangsa Indonesia bukan hal baru,seringkali kita mendengar ini pada pembukaan undang- undang. Sukarno, sang bapak bangsa memaksudkan keadilan sosial ini sebagai merupakan hasil refleksi Soekarno tentang masa gelap sejarah bangsa Indonesia, dalam artian hari ini kita masih bisa melihat keadilan sosial masih perlu kita lanjutkan perwujudannya.
Sementara itu untuk keadilan Ekologis, kita dituntut untuk mengerti pentingnya menjaga ketersediaan sumber daya alam untuk nasib generasi ke depan.
Keadilan ekologis adalah sebuah perjuangan untuk mendapatkan keadilan lingkungan antar generasi, untuk menyelamatkan dari ancaman dan dampak krisis serta penghancuran lingkungan hidup dan sumber-sumber kehidupan manusia. Untuk mendapatkannya, hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik harus diakui. Hal tersebut menekankan pentingnya tanggung jawab negara untuk menjamin penegakan hukum lingkungan (Nanang Qosim :2020)
Untuk Kabupaten Kuansing sendiri, yang terkenal akan budaya pacu jalur kita memang amat bergantung dengan Daerah Aliran Sungai dan Hutan.
Ada yang menarik, Budaya Pacu Jalur yang membutuhkan ketersediaan kayu jalur berkaitan erat dengan ketersediaan Kayu di hutan, sementara saat yang sama kita dihadapkan dengan investasi besar besaran dibidang perkebunan, sebut saja sebagai contoh perkebunan Sawit, yang memang menimbulkan polemik, terdapat akar konflik dari aktor aktor berkepentingan, memang kita tidak dapat nafikan, bahwa perkebunan sawit ini menunjang kehidupan masyarakat, tapi tidak sedikit pula yang bersinggungan dengan alam dan masyarakat, akhirnya kita melihat sendiri dampak yang kini dirasakan generasi, seperti banjir, pendangkalan aliran sungai, baik Kuantan dan Sungai Singingi, begitujuga konflik agraria, baru baru ini bahkan Warga Inuman berkonflik dengan Gajah, dan Konflik dengan Harimau, dan Konflik antara masyarakat PT Duta Palma dengan masyarakat Siberakun, baru baru ini salah seorang kepala desa itu wafat, bagi sebagian pihak beliau kriminal, tapi bagi kami yang memandang dari sisi perjuangan masyarakat beliau adalah pejuang, yang menjadi martir saat ada penggalian parit gajah yang sangat dalam dan luas itu.Termasuk dampaknya adalah ketidak tersediaan kayu besar untuk membuat pacu, toh kalau kita ingin menggantir dengan bahan fiber atau baja ringan,tentu hal ini berbenturan dengan proses pembuatan kayu jalur itu yang telah membudaya sangat kuat
Kembali soal Kuantan Singingi, ada semacam kebuntuan ide, terkait persoalan Penambangan Emas yang ada di Kuansing, merupakan negeri kaya emas, bahkan sejak Indonesia ini belum ada, di negeri ini nenek – nenek dan ibu ibu bahkan sudah ada kegiatan mendulang emas, hadirnya negara dalam memberikan aturan main, agak menyulitkan.
Kurun belasan tahun terakhir, kini mencari emas menjadi kegiatan alternatif saat saat ekonomi sulit.
Akan tetapi kehadiran negara, justru berfokus kepada penegakan hukum, sebut saja sampai hari ini Pemerintah dan DPRD Kuantan Singingi belum juga terlihat keseriusan entah itu untuk membuat perda ulayat khusus untuk perkebunan dan kehutanan, maupun Perda Penambangan Emas skala Kecil. Sementara dalam sisi penegakan Hukum, kita memang apresiasi Aparat, tapi juga perlu masukan, keberanian menegakkan hukum untuk pemilik tambang, keadilan harus ditegakkan, bukan hanya para pekerja yang mengharapkan uang untuk bertahan hidup tapi juga pemilik, yang kadang kita kethaui untuk menambah gaya hidup.
Melalui tulisan ini kami berharap kita semua menghimbau kepada pemimpin kabupaten, marilah sama sama diperjelas statusnya .
Untuk tambang rakyat skala kecil biasanya dapat diterapkan sistem penambangan bawah tanah (underground mining) dengan menggunakan metoda gali-timbun (cut and fill), Dalam kegiatan pengelolaan lingkungan tambang rakyat dan pengembangan wilayah dilakukan dengan maksud untuk meningkatkan intensitas masyarakat di wilayah penambangan dan daerah sekitarnya yaitu melalui sistem Pertambangan Emas Skala Kecil .
Dengan meningkatnya intensitas keterlibatan masyarakat selain diharapkan menggerakkan ekonomi, juga dapat meningkatkan PAD, dan juga tak lupa keselamatan kerja penambang, serta pengembalian tatanan lingkungan aliran sungai ataupun lahan paska penambangan. Hal ini sudah dikemukaan oleh Selinawati dan Rafiah pada 1996.
Dan jurnal ilmiahpun dapat diakses dengan mudah, kita tidak para pemimpin kita yang mengambil tanggung jawab ini, jangan sampai pula terdengar ikut ikutan bermain kucing kucingan melakukan penambangan, ada jalan yang lebih elegan dan legal .
Saya yakin ini bisa, sebab Ada 35 Orang Wakil Rakyat DPRD Kuansing yang hebat hebat dan Pemkab, dan ada Kadis ESDM Provinsi yang asal Kuansing, kita pasti bisa, asal mau sama sama berpikir, dek basamo mako kan jadi
