CENTRO RIAU Kuansing– Polres Kuantan Singingi ( KUANSING ) beserta Polsek jajaran gencar melaksanakan Giat Himbauan, penyebaran maklumat Tentang Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) ke seluruh wilayah desa di kabupaten Kuantan Singingi terutama desa – desa yang memiliki kawasan rawan aktivitas PETI. Kepolisian tidak segan-segan memberikan sanksi terhadap pelakunya.
Beberapa kegiatan dilakukan oleh kepolisian dalam bentuk pemasangan spanduk, berisi larangan dan sanksi hukum, maklumat dan himbauan untuk menghentikan aktivitas PETI serta menjaga Lingkungan di setiap desa Kecamatan di Kuantan Singingi, para pelakupun mulai sangsi melakukan aktivitas PETI.
Dalam Pelaksanaan Kegiatan tersebut Ada beberapa hal yang ditekankan, seperti dampak lingkungan, kesehatan dan sanksi hukum pelaku.
Hal ini di maksudkan untuk mencegah dan menjaga kondisi lingkungan agar tidak rusak sehingga mengancam bahaya kesehatan, bancana alam banjir dan tanah longsor,” ujar Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata,SIK MSi kepada wartawan di Teluk Kuantan Selasa (9/11/2021) siang.
Di katakan Kapolres masalah PETI ini menjadi atensinya, untuk itu dia mengajak para pelaku PETI mulailah mencari aktifitas lain yang kiranya tidak merusak lingkungan dan merugikan masyarakat luas.
Di samping itu, giat seperti ini akan dilakukan secara rutin berkala agar pelaku PETI betul – betul bersih dan menghentikan aktifitasnya, bahkan dilakukan upaya penindakan berupa penertiban untuk penegakan aturan undang undang.
“Mari kita sama-sama menjaga lingkungan dan kelestarian Alam demi Anak cucu kita yang akan datang,” tegas Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, SIK M.Si
Giat tersebut dilaksanakan para personil jajaran Polres dan Bhabinkamtibmas di setiap desa kecamatan yang memiliki aktivitas PETI,” ujarnya.
Oleh karena giat itu, Masyaraka pelaku PETI mulai ragu-ragu, bahkan merasa sangsi berkecamuk untuk melakukan Aktivitas PETI, karena takut dapat sanksi dari pihak berwenang.
Sumber : Humas Polres Kuansing
Editor: Karta Atmaja
