CENTRO RIAU Teluk Kuantan -Komisi Pemilihan Umum RI mempublikasikan Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu 2024. Dalam PKPU tersebut terlampir keputusan KPU tentang perubahan Dapil di kabupaten Kuantan Singingi.Selasa (7/2/2023)
Menanggapi keputusan KPU tersebut, Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi dan Pemilu (AMPDP) menyambut baik adanya perubahan dapil dan alokasi kursi untuk pemilihan DPRD Kuansing 2024 mendatang. Dimana keputusan KPU tersebut sesuai dengan usulan AMPDP yang disampaikan melalui KPUD Kuansing beberapa bulan lalu.
Ketua AMPDP, Werry Ramadhana Putera, menyebutkan bahwa keputusan KPU tersebut telah sesuai dengan usulan kita untuk menata dapil DPRD. Yang tadinya hanya 4 (empat) Dapil menjadi 5 (lima) Dapil.
“Usulan kami disetujui KPU. Dimana ada Dapil 2 yang terdiri dari Kecamatan Benai, Pangean dan Logas Tanah Darat. Memang jika melihat prinsip penataan dapil berdasarkan PKPU. Keputusan ini memang yang paling mendekati prinsip penataan dapil tersebut. Kami berharap dengan ada penataan dapil ini. Kualitas demokrasi di Kuansing semakin baik dengan ada wakil dari setiap kecamatan yang duduk di DPRD nanti,” tambah Werry.**”
