CENTRO RIAU Tambang –Perkara penggelapan sepeda motor oleh diduga dilakukan aN. Andri, terhadap Korban aN. Hendri Jaya, terekam oleh kamera CCTV di Kedai Nasi Goreng, jalan Raya desa Kualu, kecamatan Tambang, kabupaten Kampar, tepatnya di Wilayah Hukum Polisi Sektor Tambang, Polres Kampar- Polda Riau. Diketahui peristiwa penggelapan Sepeda motor itu, terjadi pada Jumat, 19 Mei 2026 sekira pukul 22.30 malam WIB.

Penggelapan sepeda motor diduga dilakukan oleh terlapor aN Andri tertuang pada Laporan Polisi Nomor: LP/154/V/2026/Riau/Res KPR/Sek Tambang, pada hari Sabtu, 30 Mei 2026 bahwa! kerugian pelapor aN Hendri Jaya sekitar Rp 15. 000.000 (Lima Belas Juta Rupiah).
Seperti harapan Korban aN. Hendri Jaya, terhadap peristiwa tersebut menyampaikan ke Awak Media ini,”Saya berharap kepada pihak Kepolisian Sektor Tambang, Polres Kampar- Polda Riau untuk memburu pelaku agar terlapor ditangkap dan diproses secara hukum yang berlaku,”Harap Hendri Jaya, seorang buruh harian atau pekerja sumur bor air bersih di Pekanbaru dan kecamatan Tambang- Kampar, itu, pada Kamis 18 Juni 2026 siang WIB.
Lalu, Hendri Jaya mengaku telah saling mengenal sejak lebih Kurang 1 tahun dengan pelaku Andri. Bahkan mereka berdua telah acok duduk bersama untuk ngopi.
Dimana dikatakan korban, Andri pernah mengaku kepadanya sebagai berkerja sopir truk seputar kecamatan Tambang.
Oleh karena itu, kronologis kejadiannya, Hendri Jaya telah memperbolehkan sepeda motor dipinjam Andri tersebut. “Boleh saya pinjam motor Pak Hen? untuk beli obat ke Apotik? “Kata Hendri mencontohkan ucapan Andri ke Awak Media ini. “Boleh! “Jawab Hendri singkat sambil memberi kunci kontak sepeda motor nya. Kemudian, setelah ditunggu-tunggu hingga berjam-jam, Andri tidak kunjung datang lagi ke Warung Nasi Goreng tersebut.
Surat tanda bukti laporan ke Polsek Tambang oleh Pelapor Hendri Jaya dan terlapor Andri, ditandatangani oleh Kapolsek Tambang Melalui KA SPK II Ajun Inspektur Satu, Helfi Noprion , pada 30 Mei 2026.
