Centroriau.Id,Meranti – Seorang pria berinisial A (29) tahun, diamankan Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi, Polres Kepulauan Meranti, setelah terbukti menyimpan narkotika jenis sabu di kediamannya. Tersangka A di.bekuk di rumahnya, yang berlokasi di jalan Pusara, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, Jumat (26/6/2026) lalu.
Penangkapan tersangka berawal dari Informasi warga, terkait aktivitas transaksi narkotika yang kerap dilakukan tersangka. Menindaklanjuti hal tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi, Ipda. Sapta Anwar, memerintahkan anggota melakukan penyelidikan. Dari hasil pemyelidikan tersebut, Jum’at malam, sekitar pukul 21.00 WIB, Tim Unit Reskrim melakukan penggerebekan di rumah tersangka. Penggeledahan badan, pakaian, dan isi rumah disaksikan Ketua RT setempat. Hasilnya, ditemukan 3 bungkus plastik klip berisi diduga shabu ± 5,55 gram, serta barang bukti lainnya.
“Berdasarkan interogasi awal, tersangka mengaku barang haram tersebut milik seorang pria berinisial P, yang diberikan kepadanya untuk dijual kembali”, ujar Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi, Ipda. Sapta Anuar. Jumat, (3/7/2026).
Setelah diamankan tanpa perlawanan, tersangka A lalu dibawa ke Polsek untuk di lakukan penyidikan lebih Lanjut. Dari tangan tersangka berhasil diamankan 3 paket shabu dengan total berat kotor 5,55 gram, 1 unit timbangan digital, 1 pack plastik klip bening, 1 buah bong atau alat hisap shabu, serta satu unit telepon genggam.
“Kami menghimbau masyarakat jangan ragu melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan. Kami pastikan pelaku dan jaringannya akan kami tindak tegas,” pungkas Ipda. Sapta.
Proses pengembangan kasus tersebut terus dilakukan termasuk.memburu pemasok sabu berinisial P. Atas perbuatannya tersangka A, dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dalam Lampiran II UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah Pasal VII angka 50 UU RI No. 1 Tahun 2026. Saat ini tersangka ditahan di Polsek Tebing Tinggi untuk proses hukum lebih lanjut.**
